Haramkah forex


INFO TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM.
Kami siap memberikan informasi seputar forex dan index saham dan compartilhando analisa dalam trading. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Jumat, 13 Agustus 2010.
HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay & # 8217; al-salam & # 8217; ajl bi & # 8217; ajil.
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay & # 8217; al-salam adalah:
Pihak-pihak pelaku transaksi (& # 8216; aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih). Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar).
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma & # 8217; lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - & # 8217; aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay & # 8217; al-salam.
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini no HALAL HARAM FOREX.
HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM.
4 komentar:
Mau tanya ya. apakah hukum ini juga berlaku untuk índice comercial? Bukan hanya untuk forex & amp; valas?
Karena belum ada kejelasan halal haramnya, saya masih ragu untuk índice comercial.
ForexTrendy é um aplicativo de última geração capaz de reconhecer padrões de gráficos de continuação mais confiáveis. Ele verifica todos os pares de forex, em todos os quadros de tempo e analisa todas as quebras de potencial.
eToro é o corretor forex # 1 para iniciantes e comerciantes profissionais.

Aden Firdaus.
Avaliação e Experiência.
Halal / Haramkah Forex Trading?
Tulisan ini berdasarkan pengalaman dan pendapat pribadi. Walaupun terlampir juga sumber-sumber yang terlihat benar adanya, namun perlu juga untuk bisa berpendapat sendiri.
Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan kebolehan Forex Trading, Gold Trading, dan sejenisnya. Sekilas terlihat mirip dengan perdagangan saham yang dulunya pernah dilarang por muI namun pada akhirnya larangan tersebut dicabut. Setelah mengikuti beberapa seminário, que trabalha com pessoal especializado, e que é o que é mais importante. Namun tergantung juga oleh sistem broker yang bersangkutan.
Unsur spekulasi / untung-untungan. Poin ini sering sekali dibebankan dalam pertanyaan apakah trading itu boleh. Padahal sebenarnya dunia itu penuh dengan untung-untungan. Contohnya: saat seorang insinyur sipil mendesain sebuah jembatan anti gempa periode 50 tahun, maksudnya adalah bahwa jembatan itu tidak akan & # 8220; hancur & # 8221; sampai dengan masa pemakaian 50 tahun kedepan. Beban gempa selama 50 tahun tersebut sudah diperhitungkan. Desain pondasi sudah memiliki kapasitas menahan gempa periode tersebut. Tapi apakah insinyur tersebut dikatakan melakukan spekulasi? Atau apakah disalahkan jika tiba-tiba ada gempa yang menghancurkan jembatan dalam kurun 1 tahun saja? Tidak. Padahal terjadinya gempa merupakan Ato de Deus yang manusia sama sekali tidak dapat ikut andil dalam pelaksanaannya.
Gambaran spekulasi dalam ranah ini adalah menebak dengan asal. Jika kasusnya demikian maka hal itu merupakan judi dengan kemungkinan untung / rugi selalu 50-50. Hal ini dilarang, baik oleh agama maupun oleh kebanyakan broker dan trader. Ilmu untuk mengetahui pergerakan harga juga sudah sangat banyak. Selain itu harga pasar dunia bukan merupakan Ato de Deus. Harga sangat mungkin dimanipulasi oleh manusia. Bayangkan semua pemilik emas menjual emasnya, maka harga emas akan anjlok sampai nol. Walaupun hal ini sepertinya tidak akan terjadi tapi masih ada kekuasaan manusia dalam melakukannya. Beda dengan judi, contoh paling sederhana dadu yang dilempar. Jatuhnya dadu pada angka yang menjadi taruhan merupakan Ato de Deus. Hal ini dilarang karena & # 8220; mempertaruhkan kekuasaan tuhan & # 8221 ;.
Jual Beli Foreign Exchange (Forex) / Valuta Asing (Valas). Pada dasarnya jual-beli valas / forex merupakan suatu kebutuhan. Pasti akan dialami saat bepergian ke luar negeri atau mempunyai bisnis di luar negeri. Selama ada pasar bebas di dunia ini, jual-beli valas akan terus berlanjut. Sesuai ketentuan MUI, hukumnya adalah halal dengan salah satu syarat harganya yang sama. Maksud harga yang sama adalah harga yang sesuai dengan harga dunia yang dipengaruhi perekonomian negara masing-masing. Namun bagaimana dengan pedagang valas yang mematok harga berbeda? Tidak masalah, karena tujuan selisih harga adalah sebagi keuntungan mereka dan si nasabah juga sudah setuju.
Dilihat dari sisi prinsip perniagaan ada 2, yaitu asas suka sama suka dan asas untuk tidak merugikan orang lain.
Asas suka sama suka. Broker-broker yang sudah mempunyai izin dari pemerintah biasanya menyodorkan perjanjian mengenai aturan trading pada broker tersebut. Perjanjian ini perlu dibubuhi tanda tangan beserta materai sebelum si comerciante dapat memulai investasinya. Kalaupun di broker-broker kecil (apalagi yang hanya online) yang tidak ada perjanjian, trader tetap harus mengkonfirmasi dimulainya investasi. Oleh karena itu, sewajarnya trader & # 8220; menyukai & # 8221; apa yang dia lakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa suatu pakasaan apapun.
Tidak merugikan orang lain. Poin ini merupakan poin yang kontra-trading. Dalam saham terdapat barangnya, yaitu lembaran saham yang diperjual-belikan. Walaupun saham yang sudah dibeli selanjutnya harganya turun dan rugi, hal ini tidak bisa dikatakan & # 8220; dirugikan & # 8221 ;. Karena si pembeli sudah mendapatkan barang yang ia inginkan dengan harga yang ia inginkan pula. Sama seperti pedagang sayur yang beli dari petani Rp 5000 dan dijual di pasar menjadi Rp 4000 karena tidak laku.
Lain halnya dalam forex trading. Ada beberapa broker / comission house yang menggunakan sistem secretária, pemahaman kasarnya adalah & # 8220; bandar & # 8221 ;. Corretora de membros independentes na quarta-feira, 5 de fevereiro de 2012, tendo sido escolhida. Trader melakukan & # 8220; jual-beli & # 8221; Bandar Dengan. Sistem seperti ini merupakan sistem tertutup dan tidak dapat dikatakan jual-beli karena memang tidak ada yang diperjual-belikan selain bentuk angka yang keluar di monitor. Selain itu uang comerciante tidak ikut masuk ke pasar dunia sehingga tidak ikut andil dalam pergerakan harga. Jika seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa harga yang naik turun merupakan Ato de Deus. Kecuali jika anda Presiden atau Dirut Bank Indonésia yang dapat membuat suatu keputusan mendadak untuk ikut andil dalam pergerakan harga pasar dunia.
Karena sistem ini merupakan close loop, & # 8220; jual-beli & # 8221; di sini sebenarnya & # 8220; taruhan & # 8221 ;. Bandar mengatur agar uang trader yang melakukan & # 8220; beli & # 8221; diberikan kepada yang melakukan & # 8220; venda & # 8221; pada saat harga turun. Maka dapat dikatakan si trader & # 8220; beli & # 8221; adalah trader yang rugi, dan trader & # 8220; sell & # 8221; yang não encontrou. Karena tidak ada yang diperjual-belikan, dapat dikatakan comerciante menaruh harga untuk mendapat keuntungan dari kerugian trader lain dengan cara & # 8220; memenangkan & # 8221; adu ilmu statistik, analisis teknik, dan analisis fundamental. Tapi jika si & # 8220; perdedor & # 8221; sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan?
Ada corretor lain yang menggunakan sistem não-negociando mesa. Sistem ini ada 2 macam, yaitu Straight Through Processing (STP) e a Rede de Comunicações Eletrônicas (ECN). Kedua sistem ini meneruskan kegiatan comprar e vender para comerciante langsung ke pihak ketiga yang mana mempunyai andil dalam pergerakan pasar dunia, walaupun memang sangat kecil sekali. Apakah sistem ini dapat dikatakan merugikan orang lain? Mungkin di belahan lain dunia. Tapi sekali lagi jika si & # 8220; perdedor & # 8221; sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan?
Dilihat dari perspektif rukun Jual Beli ada tiga perkaranya: adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, adanya akad / transaksi, adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat. Setiap corretor yang resmi saat melakukan perjanjian, biasanya meminta calon trader untuk melengkapi sekumpulan dokumen, salah satunya KTP. Tentu saja orang yang memiliki KTP sudah dianggap baligh. Tanda tangan di atas materai dianggap sebagai telah memenuhi syarat berakal. Untuk poin ini sebenarnya tidak ada yang dipermasalahkan.
Adanya akad / transaksi. Akad yang dilakukan di sistem trading dilakukan dengan cara online maupun por chamada. Untuk sistem online jelas akadnya hanya meng-klik, dan jika por call membutuhkan proses telepon. Untuk poin ini juga tidak terlihat untuk perlu dipermasalahkan.
Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan. Seperti yang dijelaskan di ulasan tentang sistema de secretaria de negociação da mesa de não-negociação, adanya barang / jasa akan sangat tergantung sistem yang dipakai oleh broker. Selain itu ada beberapa syarat untuk barang / jasa yang diperjual-belikan:
uma. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Suci. Pertimbangan ini tidak ada masalah karena yang diperdagangkan adalah mata uang, emas, dan komoditi lainnya.
b. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Punya Manfaat. Banyak sekali pendapat tentang definisi & # 8220; bermanfaat & # 8221; di sini. Ada sebagian ulama yang mengharamkan benda-benda yang terlihat biasa saja, seperti alat musik yang menurut mereka merupakan benda tidak bermanfaat. Tapi jika dilihat dari perspektif si pemusik, maka akan bermanfaat untuk melatih otak kanan misalnya, atau dapat menafkahi dirinya dan keluarganya. Untuk perdagangan forex, satu-satunya manfaat yang dirasa mungkin hanya manfaat untuk mendapat kesempatan ikut andil dalam pasar dunia.
c. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Oleh Penjualnya. Dalam trading forex, barang tidak ada di genggaman si penjual. Banyak yang mempertanyakan kebolehannya seperti ini. Coba bandingkan dengan makelar yang memperjual-belikan properti yang bukan miliknya. Seperti ini akan sah-sah saja apabila si makelar sudah & # 8220; direstui & # 8221; Por outro lado, cantou pemilik properti. Adanya perjanjian antara si pemilik dan makelar membuat diperbolehkannya jual-beli yang bukan miliknya. Sama seperti trading yang mempunyai perjanjian antar lembaga keuangan dunia.
d. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Harus Bisa Diserahkan. Di dalam trading forex karena yang diperdagangkan adalah keadaan ekonomi dunia, maka memang tidak bisa diserahkan karena bentuknya angka.
e. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Diketahui Keadaannya. Keadaan yang ada selalu terpantau em tempo real melalui grafik. Pembelian dan penjualan dilakukan di saat keadaan yang diinginkan trader terpenuhi.
Forex trading tidak mengandung unsur spekulasi / untung-untungan, KECUALI si trader memilih untuk demikian. Então, não culpe o jogo por causa da culpa do jogador.
Perhatikan sistem yang digunakan oleh broker yang dituju. Apakah menggunakan secretária de operações sehingga uang hanya berputar antara sesama comerciante di bawah corretor tersebut. Atau apakah que não funciona mesa yang mana uang berputar (hampir) di seluruh dunia sehingga dapat ikut andil dalam pergerakan pasar.
Hukum & # 8220; kebolehan & # 8221; negociação akan batal pada poin rukun jual beli yang melibatkan syarat-syarat barang. Namun sebagian orang mengatakan yang diperjual-belikan adalah kontrak / janji yang nyata.
Kalaupun memang dinyatakan haram, mengapa pemerintah tetap memperbolehkannya dan justru dibentuk badan regulatornya seperti BAPPEBTI.
Jangan Hanya ikut-ikutan trading karena melihat kesempatan yang begitu besar. Pahami dulu dasar-dasarnya, awal mula, dan mengapa adanya trading.

Haramkah forex
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Halal atau Haramkah Forex?
Jika kita tarik korelasi dari penilaian-penilaian ini dapat kita temukan alasan dari penilaian ini karena banyaknya 'kegagalan' yang terjadi dari orang-orang yang pernah masuk kedalam bisnis-bisnis ini. Selain itu kurangnya pemahaman akan perkembangan bisnis-bisnis baru yang masuk ke Indonesia juga sangat mempengaruhi penilaian-penilaian ini.
Forex atau yang dikenal di Indonesia dengan Valuta Asing (valas) adalah bisnis investasi yang tergolong dalam hukum ekonomi alto risco alto retorno. Sama halnya dengan berdagang, kita akan membeli barang saat harganya rendah dan akan menjualnya saat harga naik menjadi tinggi. Hal ini juga yang terjadi dalam trading forex dimana investidor / comerciante akan menjual salah satu pasangan mata uang saat harganya sudah terlampau tinggi dengan mengharapkan harga akan turun hingga titik tertentu sehingga comerciante kemudian akan membeli kembali dengan hargau yang lebih rendah dan mendapatkan keuntungan. Dan juga sebalinnya investidor / comerciante akan membeli saat harga terlampau rendah dengan berharap harga akan naik hingga titik tertentu sehingga dapat menjualnya dan memperoleh keuntungan.
Sebelum membahas halal atau haram bisnis Forex, kita harus mengenal dulu apa itu transaksi SPOT, transaksi FORWARD, transaksi SWAP, transaksi OPÇÃO. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonésia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai perdagangan forex. Namun fatwa ini tidak banyak diketahui masyarakat secara umum. Berdasarkan FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Nº: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentangJual Beli Mata Uang (Al-Sharf):
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Dari fatwa MUI diatas dijelaskan mengapa forex itu HALAL secara syari'ah islam yaitu karena forex adalah transaksi SPOT. Namun ada beberapa pialang / broker forex yang curang memasukkan transaksi SWAP sebagai bahan promosinya.
Selain itu dalam buku yang ditulis por Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Jadi secara syari'ah islam jelas jika forex itu halal karena para ulama pun sudah mengeluarkan fatwa atau aturan secara hukum islam tentang forex. Penilaian selanjutnya tinggal masyarakat mau membuka matanya tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam forex, bukan menilai berdasarkan penilaian-penilaian negatif yang tidak mendasar. Karena penilaian yang benar adalah penilaian yang memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Jejak Kejokowian" pada Penyerahan Sertifikat Tanah.
Amil YPM BRI Kanwil Selindo 2018 Bertransformasi untuk Berdayakan Umat.
Tak Perlu Diversifikasi Pangan, Wujudkan Kedaulatan Beras dengan "Rice Estate"

Aden Firdaus.
Avaliação e Experiência.
Halal / Haramkah Forex Trading?
Tulisan ini berdasarkan pengalaman dan pendapat pribadi. Walaupun terlampir juga sumber-sumber yang terlihat benar adanya, namun perlu juga untuk bisa berpendapat sendiri.
Sampai sekarang masih banyak yang mempertanyakan kebolehan Forex Trading, Gold Trading, dan sejenisnya. Sekilas terlihat mirip dengan perdagangan saham yang dulunya pernah dilarang por muI namun pada akhirnya larangan tersebut dicabut. Setelah mengikuti beberapa seminário, que trabalha com pessoal especializado, e que é o que é mais importante. Namun tergantung juga oleh sistem broker yang bersangkutan.
Unsur spekulasi / untung-untungan. Poin ini sering sekali dibebankan dalam pertanyaan apakah trading itu boleh. Padahal sebenarnya dunia itu penuh dengan untung-untungan. Contohnya: saat seorang insinyur sipil mendesain sebuah jembatan anti gempa periode 50 tahun, maksudnya adalah bahwa jembatan itu tidak akan & # 8220; hancur & # 8221; sampai dengan masa pemakaian 50 tahun kedepan. Beban gempa selama 50 tahun tersebut sudah diperhitungkan. Desain pondasi sudah memiliki kapasitas menahan gempa periode tersebut. Tapi apakah insinyur tersebut dikatakan melakukan spekulasi? Atau apakah disalahkan jika tiba-tiba ada gempa yang menghancurkan jembatan dalam kurun 1 tahun saja? Tidak. Padahal terjadinya gempa merupakan Ato de Deus yang manusia sama sekali tidak dapat ikut andil dalam pelaksanaannya.
Gambaran spekulasi dalam ranah ini adalah menebak dengan asal. Jika kasusnya demikian maka hal itu merupakan judi dengan kemungkinan untung / rugi selalu 50-50. Hal ini dilarang, baik oleh agama maupun oleh kebanyakan broker dan trader. Ilmu untuk mengetahui pergerakan harga juga sudah sangat banyak. Selain itu harga pasar dunia bukan merupakan Ato de Deus. Harga sangat mungkin dimanipulasi oleh manusia. Bayangkan semua pemilik emas menjual emasnya, maka harga emas akan anjlok sampai nol. Walaupun hal ini sepertinya tidak akan terjadi tapi masih ada kekuasaan manusia dalam melakukannya. Beda dengan judi, contoh paling sederhana dadu yang dilempar. Jatuhnya dadu pada angka yang menjadi taruhan merupakan Ato de Deus. Hal ini dilarang karena & # 8220; mempertaruhkan kekuasaan tuhan & # 8221 ;.
Jual Beli Foreign Exchange (Forex) / Valuta Asing (Valas). Pada dasarnya jual-beli valas / forex merupakan suatu kebutuhan. Pasti akan dialami saat bepergian ke luar negeri atau mempunyai bisnis di luar negeri. Selama ada pasar bebas di dunia ini, jual-beli valas akan terus berlanjut. Sesuai ketentuan MUI, hukumnya adalah halal dengan salah satu syarat harganya yang sama. Maksud harga yang sama adalah harga yang sesuai dengan harga dunia yang dipengaruhi perekonomian negara masing-masing. Namun bagaimana dengan pedagang valas yang mematok harga berbeda? Tidak masalah, karena tujuan selisih harga adalah sebagi keuntungan mereka dan si nasabah juga sudah setuju.
Dilihat dari sisi prinsip perniagaan ada 2, yaitu asas suka sama suka dan asas untuk tidak merugikan orang lain.
Asas suka sama suka. Broker-broker yang sudah mempunyai izin dari pemerintah biasanya menyodorkan perjanjian mengenai aturan trading pada broker tersebut. Perjanjian ini perlu dibubuhi tanda tangan beserta materai sebelum si comerciante dapat memulai investasinya. Kalaupun di broker-broker kecil (apalagi yang hanya online) yang tidak ada perjanjian, trader tetap harus mengkonfirmasi dimulainya investasi. Oleh karena itu, sewajarnya trader & # 8220; menyukai & # 8221; apa yang dia lakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa suatu pakasaan apapun.
Tidak merugikan orang lain. Poin ini merupakan poin yang kontra-trading. Dalam saham terdapat barangnya, yaitu lembaran saham yang diperjual-belikan. Walaupun saham yang sudah dibeli selanjutnya harganya turun dan rugi, hal ini tidak bisa dikatakan & # 8220; dirugikan & # 8221 ;. Karena si pembeli sudah mendapatkan barang yang ia inginkan dengan harga yang ia inginkan pula. Sama seperti pedagang sayur yang beli dari petani Rp 5000 dan dijual di pasar menjadi Rp 4000 karena tidak laku.
Lain halnya dalam forex trading. Ada beberapa broker / comission house yang menggunakan sistem secretária, pemahaman kasarnya adalah & # 8220; bandar & # 8221 ;. Corretora de membros independentes na quarta-feira, 5 de fevereiro de 2012, tendo sido escolhida. Trader melakukan & # 8220; jual-beli & # 8221; Bandar Dengan. Sistem seperti ini merupakan sistem tertutup dan tidak dapat dikatakan jual-beli karena memang tidak ada yang diperjual-belikan selain bentuk angka yang keluar di monitor. Selain itu uang comerciante tidak ikut masuk ke pasar dunia sehingga tidak ikut andil dalam pergerakan harga. Jika seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa harga yang naik turun merupakan Ato de Deus. Kecuali jika anda Presiden atau Dirut Bank Indonésia yang dapat membuat suatu keputusan mendadak untuk ikut andil dalam pergerakan harga pasar dunia.
Karena sistem ini merupakan close loop, & # 8220; jual-beli & # 8221; di sini sebenarnya & # 8220; taruhan & # 8221 ;. Bandar mengatur agar uang trader yang melakukan & # 8220; beli & # 8221; diberikan kepada yang melakukan & # 8220; venda & # 8221; pada saat harga turun. Maka dapat dikatakan si trader & # 8220; beli & # 8221; adalah trader yang rugi, dan trader & # 8220; sell & # 8221; yang não encontrou. Karena tidak ada yang diperjual-belikan, dapat dikatakan comerciante menaruh harga untuk mendapat keuntungan dari kerugian trader lain dengan cara & # 8220; memenangkan & # 8221; adu ilmu statistik, analisis teknik, dan analisis fundamental. Tapi jika si & # 8220; perdedor & # 8221; sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan?
Ada corretor lain yang menggunakan sistem não-negociando mesa. Sistem ini ada 2 macam, yaitu Straight Through Processing (STP) e a Rede de Comunicações Eletrônicas (ECN). Kedua sistem ini meneruskan kegiatan comprar e vender para comerciante langsung ke pihak ketiga yang mana mempunyai andil dalam pergerakan pasar dunia, walaupun memang sangat kecil sekali. Apakah sistem ini dapat dikatakan merugikan orang lain? Mungkin di belahan lain dunia. Tapi sekali lagi jika si & # 8220; perdedor & # 8221; sudah paham tentang resiko ini, apakah masih dapat dikatakan bahwa ia dirugikan?
Dilihat dari perspektif rukun Jual Beli ada tiga perkaranya: adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, adanya akad / transaksi, adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat. Setiap corretor yang resmi saat melakukan perjanjian, biasanya meminta calon trader untuk melengkapi sekumpulan dokumen, salah satunya KTP. Tentu saja orang yang memiliki KTP sudah dianggap baligh. Tanda tangan di atas materai dianggap sebagai telah memenuhi syarat berakal. Untuk poin ini sebenarnya tidak ada yang dipermasalahkan.
Adanya akad / transaksi. Akad yang dilakukan di sistem trading dilakukan dengan cara online maupun por chamada. Untuk sistem online jelas akadnya hanya meng-klik, dan jika por call membutuhkan proses telepon. Untuk poin ini juga tidak terlihat untuk perlu dipermasalahkan.
Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan. Seperti yang dijelaskan di ulasan tentang sistema de secretaria de negociação da mesa de não-negociação, adanya barang / jasa akan sangat tergantung sistem yang dipakai oleh broker. Selain itu ada beberapa syarat untuk barang / jasa yang diperjual-belikan:
uma. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Suci. Pertimbangan ini tidak ada masalah karena yang diperdagangkan adalah mata uang, emas, dan komoditi lainnya.
b. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Punya Manfaat. Banyak sekali pendapat tentang definisi & # 8220; bermanfaat & # 8221; di sini. Ada sebagian ulama yang mengharamkan benda-benda yang terlihat biasa saja, seperti alat musik yang menurut mereka merupakan benda tidak bermanfaat. Tapi jika dilihat dari perspektif si pemusik, maka akan bermanfaat untuk melatih otak kanan misalnya, atau dapat menafkahi dirinya dan keluarganya. Untuk perdagangan forex, satu-satunya manfaat yang dirasa mungkin hanya manfaat untuk mendapat kesempatan ikut andil dalam pasar dunia.
c. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Oleh Penjualnya. Dalam trading forex, barang tidak ada di genggaman si penjual. Banyak yang mempertanyakan kebolehannya seperti ini. Coba bandingkan dengan makelar yang memperjual-belikan properti yang bukan miliknya. Seperti ini akan sah-sah saja apabila si makelar sudah & # 8220; direstui & # 8221; Por outro lado, cantou pemilik properti. Adanya perjanjian antara si pemilik dan makelar membuat diperbolehkannya jual-beli yang bukan miliknya. Sama seperti trading yang mempunyai perjanjian antar lembaga keuangan dunia.
d. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Harus Bisa Diserahkan. Di dalam trading forex karena yang diperdagangkan adalah keadaan ekonomi dunia, maka memang tidak bisa diserahkan karena bentuknya angka.
e. Barang Yang Diperjualbelikan Harus Diketahui Keadaannya. Keadaan yang ada selalu terpantau em tempo real melalui grafik. Pembelian dan penjualan dilakukan di saat keadaan yang diinginkan trader terpenuhi.
Forex trading tidak mengandung unsur spekulasi / untung-untungan, KECUALI si trader memilih untuk demikian. Então, não culpe o jogo por causa da culpa do jogador.
Perhatikan sistem yang digunakan oleh broker yang dituju. Apakah menggunakan secretária de operações sehingga uang hanya berputar antara sesama comerciante di bawah corretor tersebut. Atau apakah que não funciona mesa yang mana uang berputar (hampir) di seluruh dunia sehingga dapat ikut andil dalam pergerakan pasar.
Hukum & # 8220; kebolehan & # 8221; negociação akan batal pada poin rukun jual beli yang melibatkan syarat-syarat barang. Namun sebagian orang mengatakan yang diperjual-belikan adalah kontrak / janji yang nyata.
Kalaupun memang dinyatakan haram, mengapa pemerintah tetap memperbolehkannya dan justru dibentuk badan regulatornya seperti BAPPEBTI.
Jangan Hanya ikut-ikutan trading karena melihat kesempatan yang begitu besar. Pahami dulu dasar-dasarnya, awal mula, dan mengapa adanya trading.

Blog Heru.
Blog iseng yang bahas tentang pendidikan, hobi, berita penting, esporte de almamaterku di STAN.
Sexta-feira, 15 de junho de 2007.
Fenomena Forex halal atau haramkah?
Akhir & # 8211; akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs & # 8211; situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari retorna 20% sampai 35% perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modelo bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal?
Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan yang paling ramai adalah dari negeri Malásia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan por ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa & # 8211; fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs & # 8211; situs kerjasama internet seperti ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa & # 8211; fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian & # 8211; perjanjian di internet seperti akhir & # 8211; akhir ini.
A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonésia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh.
dengan ketentuan sebagai berikut:
Sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi.
Dan Secara Tunai.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa & # 8217; I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; Tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a & # 8217; yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islã dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Bay & # 8217; al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay & # 8217; ajl bi & # 8217; ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra & # 8217; s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi & # 8217; iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: & # 8220; Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad & # 8221;.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh Terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1. pihak-pihak pelaku transaksi (& # 8216; aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2. Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3. Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (baía).
& # 8226; Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.
Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - & # 8217; aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.
Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay & # 8217; al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari & # 8217; ah dan Filsafat Hukum Islamismo, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena dying yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.
Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan), perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa / tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai "(Riwayat Muslim, no 4039 no hadith, 11/9).
Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada futuro atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap & # 8211; Tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara futuro atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroína yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.
Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat & # 8211; sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak & # 8211; masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oley banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar & # 8211; Benar Arif Billah. Wallahu A & # 8217; lam Bisshowab.
26 comentários:
Betul. kalo yang meragukan lebih baik ditinggalkan.
(simpanan). "ini sudah menunjukkan dengan jelas bahawa forex itu haram bagi yang suka-suka menceburi forex.
menarik, ponto paling penting adalah "harus" menyelesaikan dalam waktu tertentu.
blog berapa harga anda?
Saya pernah baca di islamonline bahwa margin trading itu haram; sedangkan forex biasanya tidak menggunakan alavanca 1: 1 tapi bisa sampe 1: 500. Ada yg punya rujukan lain?
Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
Money Changer da Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
Ada perbedaan mencolok:
- Money Changer BUKAN Judi.
- Forex Online = Judi.
terimaksih mas heru. komplit dan lugas.
Ele Ele. asalnya saya sangat tertarik dengan forex online comandando yang menjanjikan keuntungan yang besar. Selidik punya selidik dan setelah mencoba bermain di demo account, yang saya rasakan adalah proses mempertaruhkan uang kita. kalo prediksi kita benar maka kita untung, kalo prediksi kita salah kita buntung. Prediksi cuma 2. apakah harga akan naik atau akan turun. Kata orang kalo pake elmu, ni main forex bisa jadi halal, hwuahahaha. sekalian aja judi pake elmu biar jadi halal. Main forex walau sudah dengan ilmunya juga tetap aja untung-untungan. dan untung-untungannya sama dengan untung-untungan main judi.
Saya ingin respon terhadap komen Sdr Solehudin berkenaan forex. Dari tinjauan saya ke dalam forex, iaitu aktivitinya, ada dua cara melibat diri ke dalam forex. Satu, forex bisa menjadi hal perjudian, seperti mana komen Sdr Solehudin. Saya fahami, komen Sdr memang jelas ciri-ciri perjudiannya. Dua: forex bisa jadi hal perniagaan. Dalam hal ini, wang yang sdr laborkan tidak akan hilang di saat harga jatuh atau naik. Samalah seperti umpamanya, kita membeli sebuah parang harga RM15 dan akan menjualnya pada harga RM20. Andai kata belum ada pembeli pada harga RM20 saya tidak akan menjualnya, dan dalam satu tempoh untuk itu, parang saya masih ada, tidak hilang. Begitu juga forex, Umpamanya, kita membeli harga usd 1.3400 dengan harapan mahu menjualnya pada harga usd 1.3425. Andai kata harganya turun, saya tidak akan menjualnya, dan modal saya masih ujud lagi. Saya akan tunggu ia akan naik kemudian hari, dan menjualnya pada harga usd 1.3425. Jadi halal-haram forex bergantung kepada bagaimana kita menjalankannya.
Bagaimanapun, forex bisa sahaja dijalankan seperti berikut: Kita meletakkan pada satu harga usd yang belum hadir. Sampai waktunya hadir harga itu saya jual/beli, dan akan mengambil untungnya bila sampai harga yang saya tetapkan. Ini bertepatan dengan hukum seperti ini: sebatang pokok durian yang masih berbunga, saya jual. Ini adalah spekulasi. maka hukumnya haram. Jadi dalam forex kita harus beraktiviti yang seiring dengan hukum jual beli, jangan sampai melanggar garis panduan agama. Wallahu-a'lam.
makasih bang akhirnya gk ragu lagi bisnis forex! nice info.
Dari dulu sampe sekarang Forex emang membingungkan ada yang bilang haram kalo mainnya ngga pake ilmu alias untung2an tapi kalo make dan tau ilmunya itu Halal. Tapi yah emang puyeng kalo dipikirin terus.
kalo bisnis adsense gimana hukumnya ?
memang org yg gaptek ta mau mengikuti perkembangan dunia teknologi akan sangat tertindas dgn perasaannya sendiri (itu kalo yg merasa).apalagi dgn masalah FOREX yg lagi trend.
kalo udah terjun kedunia teknologi (Forex online) tekuni dgn seksama jangan setengah2, nanti akan tau mana yg benar dan mana yg salah. da' mayuribuk illa mayuribuk, latafti illa bil 'ilmi gainscup.
Feruz dll: Pecandu Forex biasanya mengaburkan makna Judi. Tapi kalang kabut bila ditanya; "Bagaimana cara membedakan jual beli wajar dengan jual beli Judi?
Silahkan liat jawabannya di: genghiskhun/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa.
-saya membeli buah durian di suatu kebun untuk di jual di kota dgn harapan nanti di kota buah durian saya laku (apakan ini spekulasi?)
- setelah sampe di kota durian saya tidak laku (laku tapi merugi krn hanya sedikit yang laku)
-saat saya membeli dikebun saya sepakat harga pembelian dgn harapan di kota saya menjual dgn harga yg lebih tinggi dari saya beli (masih harapan..krn saya belum pernah bersepakat dengan calon pembeli durian saya di kota)
-saya trading forex ambil posisi buy saat harga diposisi 1.0 (misalnya) Harga diketahui(disepakati) dengan harapan posisi harga akan naik menjadi 10.0.
-pada perjalanan waktu ternyata harga malah turun menjadi -10.0.
-unsur harapan (spekulasinya ) ada.
-pembelian awal harga sepakat.
-keuntungan masih tanda tanya…karena tidak ada kesepakatan harga dgn calon pembeli.
Assalamualaikum. Sedikit tambahan sebagai bahan pertimbangan bersama: Rasulullah pernah menganjurkan agar menyerahkan segala urusan kepada ahlinya, dan juga tidak boleh mendekati keragu-raguan serta tidak boleh berjudi atau menebak-nebak.
Menurut saya, apapun jenis usahanya dan perkaranya, jika tidak diserahkan kepada ahlinya atau orang yang mengetahui bidang tersebut dengan baik alhasil akan membawa kepada kegagalan dan jika berhasilpun hanya sekedar untung-untungan belaka dan ini masuk kepada zona ragu-ragu dan menebak-nebak karena tidak ada perencanaan dan usaha yang pasti terhadap bidang usaha tersebut sehingga apapun usahanya jika dilakukan demikian maka dapat dikatakan HARAM karena bersifat gambling. Forx sangat berbeda memang sangat mudah memasukkanya kepada sona gambling, hal ini sangat mudah dimaklumi karena pada forex pengembilan keputusan dan hasil dari keputusan dapat berlangsung sangat cepat sehingga tidak adanya kesempatan untuk melakukan evaluasi keputusan dan memperbaiki keadaan, bayangkan jika anda berniat usaha jualan nasi goreng dengan sejumlah dana dan dalam waktu sejam anda sudah mengetahui bahwa usaha anda sukses atau bangkrut, inilah yang mengakbiat kan forex terlihat seperti judi dikarenakan sempitnya jarak pengambilan keputusan dan hasil dari keputusan tersebut. Jika anda bukan ahlinya, hanya sekadar tahu cara transaksi, tapi tidak mengetahui pola-pola dari market serta faktor2 fundamenta ekonomi global yang mempengaruhi pergerakan harga, berarti anda telah menyerahkan pekerjaan ini bukan pada ahlinya dan anda telah berjudi karena dengan ketidak tahuan anda.. anda menaruh harapan kepadanya untuk mengaharap keberuntungan. Ini hanya sekadar gambaran dari saya berdasarkan mekanismenya semoga bisa menjadi tambahan khasana bagi kita dalam memandang forex. wassalam.
Tinggalkan Hal2 yg menurut anda dan masyarakat umum hukumnya meragukan. alias tinggalkanlah yg subhat..itu lebih baik bro.
menjawab analogi durian diatas, menurut saya kurang tepat mengaitkannya dengan forex, sebenarnya begini penjelsannya, misal :
Perhatikan poin2 dibawah:
1. FOREX / VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL.
2. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan / rugi, maka hukumnya HARAM.
3. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM.
Dalil dalil dalam teve jelas banyak pendukungnya karena comerciante forex berjualan uang (alat jual beli) bukan barang.
HALAL = si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang di perjual belikan dan saling menguntungkan karena si A dapat uang dan e B dapat barang yang dibutuhkan.
kalau saya lihat judulnya yaitu menemukan sistem trading yang benar dan bisa menghasilkan profit pasti sangat diinginkan oleh semua trader termasuk saya sendiri. saya juga sekarang sedang berusaha memaksimalkan akun saya di octafx. dengan platform trading yang sangat nyaman dari broker ini sangat membantu saya untuk menemukan sistem trading terbaik untuk saya.
Bonus untuk permulaan yang.
Anda trading dalam 7 hari. Dalam 7 hari calendar, saldo akun di-nol-kan, bonus dibatalkan, jumlah keuntungan dapat dilihat pada halaman promosi “Bonus $123” di personal area Anda. Akun bonus akan menjadi akun “Unlimited”.
Kemudian pada hari pertama setiap bulannya, Anda dapat menarik keuntungan yang Anda dapat sebelumnya sebanyak jumlah lot yang sudah Anda tradingkan bulan sebelumnya dikalikan 3.
Misalnya, 50 lot berarti $150 yang dapat Anda Tarik.
saya takut dosa dalam mengharamkan sesuatu dosa hukumnya.

Comments

Popular Posts